Memantik Diskusi dengan Segelas Kopi

Semarang – Joglo Besar FIB menjadi saksi bisu diskusi pemuda yang mempertanyakan masa depan Indonesia dalam acara Kopi HM dengan tajuk “Demokrasi Semu : Orde Baru yang Tak Pernah Pergi” yang diselenggarakan pada Kamis (24/4/2025). Berbekal segelas kopi dan sepiring makanan ringan yang disediakan Divisi Kajian dan Aksi Strategis Himpunan Mahasiswa Sejarah Universitas Diponegoro, semua saling bertukar pikiran mengenai sejarah yang mungkin akan terulang akibat pengesahan RUU TNI.

Bersama pemantik diskusi, Muhammad Farhan Prabulaksono, Kopi HM menjadi wadah para mahasiswa di hari itu untuk mengutarakan pendapat masing-masing terkait kondisi Indonesia saat ini dan di masa yang akan datang. Diskusi dimulai dari Farhan yang mengemukakan istilah “demokrasi semu” untuk menggambarkan kondisi Indonesia saat ini. Pemilihan umum dirasa memiliki aspek kejujuran yang dipertanyakan. Mulai dari rakyat yang dicekoki suap untuk memilih pejabat tersebut, hingga kenaikan jabatan orang-orang tertentu yang tampak direncanakan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa RUU TNI termasuk salah satu bentuk “demokrasi semu” karena tetap disahkan meskipun masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Selain membincangkan isu “demokrasi semu”, diskusi ini dibarengi solusi yang dikemukakan beberapa rekan dalam Kopi HM. Farhan mengungkapkan, pernah mendengar sistem demokrasi Indonesia yang sebaiknya diganti menjadi demokrasi langsung. Adapun muncul pendapat yang mengemukakan bagaimana jika diadakan pembersihan kabinet. Hal ini pun memantik sebuah pertanyaan apakah akademisi cocok menjadi politikus, dan apakah DPR sebaiknya dihapus saja karena dinilai tidak mewakili rakyat secara penuh.

Sebuah diskusi tidak harus dicari saat itu juga ujungnya, segala keputusan pun pada akhirnya jatuh pada tindakan bangsa Indonesia selanjutnya. Begitu pun diskusi Kopi HM yang telah berhasil mewadahi diskusi para pemuda agar semakin membuka wawasan masing-masing tentang pandangan yang berbeda-beda mengenai “demokrasi semu” dalam proses pengesahan RUU TNI.

Penulis : Tia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *