Semarang – Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro sedang menggelar aksi penuntutan pengusutan kasus kekerasan seksual pada Selasa (14/04/2026) sebagai bentuk kemuakan mahasiswa akan banyaknya kasus kekerasan seksual yang tidak tertangani dan mendapat kejelasan. Kegiatan ini diinisiasi oleh BEM FIB seusai dilakukannya konsolidasi mahasiswa dan ormawa kemarin malam (13/04/2026) untuk merumuskan tuntutan dan untuk menentukan hasil dari tuntutan itu.
Aksi ini menghadirkan dialog antara mahasiswa dan perwakilan dekanat yang dihadiri oleh Dekan FIB, Prof. Dr. Alamsyah dan Wadek I, Eta Farmacelia Nurulhady sebagai perwakilan fakultas untuk menjawab pertanyaan, menanggapi tuntutan mahasiswa, dan mendengarkan aspirasi korban. Acara dimulai dari jam 13.00, yang dibuka dengan Ketua BEM FIB, Daffa Alifrisky Medy dan Ketua HM Sejarah, Muhammad Bumi Pallaspawana Maheswara Almujadid.
Keberjalanan acara ini dimulai dengan lancar dengan beberapa mahasiswa
menyampaikan aspirasi, pertanyaan, dan permintaan kepada dekan dan wadek yang kemudian ditanggapi oleh mereka. Keseluruhan mahasiswa yang hadir mendengarkan pernyataan dari dekan dan wadek, mereka semua datang untuk menuntut dan mendengarkan jawaban mengenai permasalahan kekerasan seksual di FIB.
Kekerasan seksual di FIB masih memiliki jejak yang buruk dan sama sekali belum memiliki perbaikan. Daffa Alifrisky menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kemuakan mahasiswa tentang kasus kekerasan seksual di FIB yang masuk terus terjadi, terutama kasus kekerasan seksual yang baru saja terjadi yang melibatkan seorang dosen di Prodi Sejarah.
Kasus ini menjadi sebuah pemantik untuk dilaksanakannya acara ini sebagai bentuk kemuakan mahasiswa atas lambatnya proses penanganan kekerasan seksual. Salah satu mahasiswi Sejarah, Loveo menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual sudah sering terjadi sejak ia masuk pada 2023. “Aku sudah disini 6 semester, itu sudah 3 tahun, dan dari 3 tahun aku ada di FIB ini, terutama di sejarah ini, aku menyaksikan sendiri, mengalami sendiri, dan juga mendengar dari teman-teman ku sendiri tentang kasus-kasus kekerasan seksual, terutama kekerasan seksual secara verbal yang dilakukan oleh tendik-tendik kita. Selama 3 tahun aku disini jadi kayak udah kejadian yang sering berulang gitu dan memang
dari fakultas sendiri belum ada tindakan tegas yang dijalani.”
Hal tersebut membuat pertanyaan tentang ruang aman untuk mahasiswa di FIB, karena banyak kasus kekerasan seksual berada di dalam kelas dan dilakukan oleh dosen sendiri. Loveo sendiri menyayangkan bagaimana sudah tidak ada ruang aman di kampus FIB. “kita mempertanyakan sebenarnya fakultas itu tuh aman tidak ya? Buat kita sebagai seorang perempuan.” Ujar Loveo.
Aksi tersebut kemudian berakhir hanya setelah 1 jam, dengan menghasilkan sedikit
perubahan, salah satunya adalah janji wadek untuk menyerahkan laporan kasus kekerasan seksual langsung menuju fakultas tanpa ada penyelidikan dari Satgas PPKS.
Daffa Alifrisky menyatakan bahwa aksi ini akan terus dikawal, menunggu janji-janji untuk memproses pelaku kekerasan seksual di FIB. “Akan ada reminder dalam bentuk feeds setiap bulan.”
“Akan ada reminder. Akan terus ada penagihan-penagihan. Kita akan menggunakan mengikuti aturan supaya outputnya lebih jelas.” Lanjutnya.
SOSPOL BEM FIB menyatakan lewat Instagramnya, @suarakjat. Bahwa mereka memiliki 5 tuntutan, yaitu:
- Merekomendasikan dijatuhkannya sanksi sesuai terhadap pelaku/terlapor
sebagaimana tercantum pada Pasal 13 Peraturan Senat Akademik Universitas Diponegoro Nomor 01 Tahun 2019. - Menjamin tersedianya ruang aman bagi mahasiswa dari segala bentuk kekerasan tanpa terkecuali.
- Menjamin adanya objektivitas akademik dan perlindungan terhadap pelapor/korban.
- Menjamin adanya peningkatan kompetensi dosen dalam Kegiatan Belajar Mengajar.
- Menjamin adanya pendampingan terhadap pelapor/korban sebagaimana tercantum pada Pasal 19, 20, dan 21 Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemulihan Korban.
Penulis: Fahmi

Tinggalkan Balasan